Minggu, 16 September 2012


LIMBAH
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
 
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 limbah bahan berbahaya dan beracun yang kemudian disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Didalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 menjelaskan secara singkat tentang klasifikasi B3 seperti berikut :

a. Explosive (mudah meledak),  adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25oC, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Diffrential Scanning Calorimetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), sedang 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida digunakan sebagai senyawa acuan. Dari hasil pengujian tersebut, akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih tinggi dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak.

b. Oxidizing (pengoksidasi), pengujian bahan padat dilakukan denganemtode uji pembakaan menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa standar. Sedang untuk bahan cair, senyawa standar yang digunakan adalah larutan asam nitrat. Suatu bahan dinyatakan sebagai pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.

c. Flammable (mudah menyala),
    o Extremely flammable: padatan atau cairan yang memiliki titik nyala (flash point)di bawah 0oC  dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC.
    o Hghly flammable: padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC - 21oC.
    o Flammable:
       o Bila cairan: bahan yang mengandung alkohol kurang dari 24%-volume, dan atau mempunyai titik nyala ≤ 60oC (140oF), akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api, atau sumber nyala lainnya, pada tekanan 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-up test.
    o Bila padatan: bahan bukan cairan, pada temperatur dan tekanan standar dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan, dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran terus menerus dalam 10 detik. Pengujian dapat pula dilakukan dengan Seta Closed-cup Flash Point Test, dengan titik nyala di bawah 40oC.

d. Toxic (beracun), akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.

e. Harmful (berbahaya), padatan maupun cairan ataupun gas yang jika kontak atau melalui inhalasi (pernafasan) atau melalui oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.

f. Corrosive (korosif), mempunyai sifat sebagai berikut :
    o Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit
    o Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja standar SAE-1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55oC.
    o Mempunyai pH ≤ 2 untuk B3 bersifat asam, dan atau pH ≥ 12,5 untuk B3 bersifat basa.

g. Irritant (bersifat iritasi), padatan maupun cairan yang bila terjadi kontak secara langsung, dan apabila terus menerus kontak dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.

h. Dangerous to the Environment (berbahaya bagi lingkungan), seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.

i. Chronic toxic (toksik kronis):
  o Carcinogenic (karsinogen): sifat bahan penyebab sel kanker, yaitu sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh
   o Teratogenic: sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio
  o Mutagenic: sifat bahan yang dapat menyebabkan perubahan kromosom yang dapat merubah genetika.

Bahan sehari-hari yang digunakan di rumah tangga sekarang ini, khususnya di kota besar, tidak terlepas dari penggunaan bahan berbahaya. Apabiila bahan tersebut tidak lagi digunakan, maka bahan tersebut akan menjadi limbah, yang kemungkinan besar tetap berkategori berbahaya, termasuk pula bekas pewadahannya seperti bekas cat, tanung bekas pewangi ruangan. Bahan-bahan tersebut digunakan dalam hampir seluruh kegiatan di rumah tangga, yaitu :
− di dapur, seperti : pembersih saluran air, soda kaustik, semir, gas elpiji, minyak tanah, asam cuka, kaporit atau desinfektan, spiritus / alkohol,
− di kamar mandi dan cuci, seperti : cairan setelah mencukur, obat-obatan, shampo anti ketombe, pembersih toilet, pembunuh kecoa,− di kamar tidur, seperti : parfum, kosmetik, kamfer, obat-obatan, hairspray, air freshener, pembunuh nyamuk,
− di ruang keluarga, seperti : korek api, alkohol, batere, cairan pmbersih,
− di garasi/taman, seperti : pestisida dan insektisida, pupuk, cat dan solven pengencer,
perekat, oli mobil, aki bekas.

Di lingkungan pedesaan yang mungkin terlihat asri, penggunaan bahan berbahaya agaknya juga sulit dihindari, seperti penggunaan biosida dalam kegiatan pertanian, yang dampaknya disamping akan menghasilkan residu yang terbuang pada badan penerima alamiah, namun dapat pula masih tetlorsisa pada makanan yang dikonsumsi sehari-hari seperti dalam sayur mayur dan buah-buahan. Kegiatan agrowisata, seperti adanya lapangan golf dan sebagainya menambah intesifnya penggunaan bahan biosida yang umumnya resistan dan bersifat biokumulasi serta mendatangkan dampak negatif dalam jangka panjang bagi manusia yang terpaparnya.

Pada dasarnya bahan berbahaya tidak akan menimbulkan bahaya jika pemakaian, penyimpanan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencampuran dua atau lebih dapat pula menimbulkan masalah. Efek pada kesehatan manusia yang paling ringan umumnya akan terasa langsung karena bersifat akut, seperti kesulitan bernafas, kepala pusing, lamban, iritasi mata atau kulit. Oleh karenanya, pada kemasan bahan-bahan tersebut biasanya tertera aturan penyimpanan, misalnya tidak terpapar pada temperatur atau diletakkan agar tidak terjangkau oleh anak-anak.

Terimakasih, Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar